Pendahuluan
Menurut Perpres RI Nomor 8 Tahun 2012 ten tang KKNI, jenjang kualifikasi KKNI adalah tingkatan capaian pembelajaran dan atau capaian kompetensi yang disepakati secara nasional
Untuk pendidikan Sarjana, deskriptor KKNItermasuk dalam Jenjang Kualifikasi 6 [Sarjana) sebagai berikut:
- Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
- Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
- Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan memberikan petunjuk dalam memilih berbagai altematif solusi secara mandiri dan kelompok.
- Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja
Dilain pihak, berdasarkan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 ayat 6, kegiatan akreditasi dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri bentukan masyarakat yang diakui oleh pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Selanjutnya pada Peraturan Menteri No 87 tahun 2014 tentang Akreditasi Pasal 25 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa lembaga akreditasi mandiri dibentuk berdasarkan rumpun, pohon, dan/ atau cabang ilmu pengetahuan. Bidang teknik adalah rumpun keenam berdasarkan UU 12/2012 dan merupakan salah satu dari 8 profesi yang telah memiliki Memorandum of Arrangement di ASEAN, sehingga mutu pendidikan tinggi bidang teknik harus dikendalikan dan senantiasa ditingkatkan.
Pendidikan tinggi teknik di Indonesia segera mengubah evaluasi akreditasi dari format yang mengutamakan mutu masukan (input based approach/IBA) menjadi mutu manfaat (outcome-based approach/OBA). Hal ini disepakati karena berdasarkan pengalaman dan data global intemasional memastikan bahwa OBA memberikan manfaat pendidikan tinggi teknik yang jauh lebih besar dibandingkan dengan IBA.
Pada tataran dunia, mutu pendidikan tinggi bidang teknik dapat merujuk kepada sistem penjaminan mutu ekstemal yang disepakati dalam Washington Accord pada tahun 1989 oleh enam badan akreditasi dari Australia, Kanada, Inggris, Irlandia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat yang menggunakan outcome based
approach/OBA. Lebih dari 60% lembaga akreditasi pendidikan tinggi bidang teknik di dunia kemudian berhimpun dalam wadah Washington Accord (WA)Signatories ini, termasuk Jepang, Hongkong, Malaysia, Afrika Selatan, dan Singapura. Saat ini PH juga telah dipandang oleh WA Signatories sebagai “Councils of Engineers” (CE) atau “Institutions of Professional Engineers” (IPE)
Pada OBE (outcome based education), setiap program memiliki profil lulusan yang diharapkan dipunyai setelah 3-5 tahun kelulusan sebagai tujuan prodi (ABET menyebutnya PEO atau program educational objectives). Sementara itu, atribut kemampuan yang harus dimiliki pada saat kelulusan disebut capaian pembelajaran (CP) sebagai sasaran program studi (ABET menyebutnya SO atau student outcomes; IABEE menyebutnya LO atau learning outcomes), atau Program Learning Outcomes untuk lebih tepatnya agar dapat dibedakan dengan Course (Learning) Outcome (sasaran mata kuliah).
Capaian Pembelajaran Rumpun Teknik Elektro
Merujuk kepada UU PT No.12 Tahun 2012, Perpres RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI, dan Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Perpres RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI,lulusan program studi rumpun Teknik Elektro memiliki standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran.
Setiap lulusan program pendidikan rumpun Teknik Elektro harus memiliki kemampuan yang mencakup Sikap, Keterampilan Umum, Keterampilan Khusus, dan Pengetahuan berikut.
Capaian pembelajaran Sikap dan Keterampilan Umum merujuk Permenristekdikti Nornor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Capaian pernbelajaran Sikap dan Keterampilan Urnurn tersebut dapat ditarnbahkan oleh perguruan tinggi yang mengelola Program Sarjana rumpun Teknik Elektro.
A. Capaian Pembelajaran Sikap
- mampu menunjukkan sikap religius dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- mampu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika;
- mampu berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, rnerniliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
- marnpu berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila;
- mampu bekerja sarna dan rnenunjukkan kepekaan sosial serta kepedulian terhadap rnasyarakat dan lingkungan;
- mampu menunjukkan penghargaan terhadap keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
- mampu menunjukkan ketaatan hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
- mampu menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
- mampu menunjukkan internalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
- mampu menunjukkan intemalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
B. Capaian Pembelajaran Keterampilan Umum (Sarjana)
- mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
- mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
- mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahli annya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
- menyusun deskripsi saintifik hasil kajian terse but di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
- mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
- mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya
- mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;
- mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
- mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
C. Capaian Pembelajaran Keterampilan Khusus (Teknik/ Engineering)
Capaian Pembelajaran Keterampilan Khusus dan Pengetahuan di bawah ini diusulkan oleh FORTEI untuk Program Sarjana rumpun Teknik Elektro. Capaian Pembelajaran Keterampilan Khusus merujuk kepada capaian pembelajaran bidang teknik (engineering) yang dirumuskan oleh IABEE (Indonesian Accreditation Board for Engineering Education). Capaian Pembelajaran terkait Pengetahuan rumpun Teknik Elektro mempertimbangkan rumusan kurikulum FORTEI 2014, IABEE, dan ABET. Capaian Pembelajaran Keterampilan Khusus dan Pengetahuan terse but dapat ditambahkan oleh Program Sarjana rump un Teknik Elektro sesuai dengan kekhasan dan ketersediaan sumber daya masing-masing.
- Kemampuan menerapkan pengetahuan matematika, ilmu pengetahuan alam darr/ atau material, teknologi informasi dan keteknikan untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh ten tang prinsip-prinsip
- Kemampuan mendesain komponen, sistem dan atau proses untuk memenuhi kebutuhan yang diharapkan di dalam batasan-batasan realistis, misalnya hukum, ekonomi, lingkungan, sosial, politik, kesehatan dan keselamatan, keberlanjutan serta untuk mengenali dan/ atau memanfaatkan potensi sumber daya lokal dan nasional dengan wawasan global.
- Kemampuan mendesain dan melaksanakan eksperimen laboratorium dan/ atau lapangan serta menganalisis dan mengartikan data untuk memperkuat penilaian teknik.
- Kemampuan mengidentifikasi, merumuskan, menganalisis dan menyelesaikan permasalahan teknik.
- Kemampuan menerapkan metode, keterampilan dan piranti teknik yang modem yang diperlukan untuk praktek keteknikan.
- Kemampuan berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan
- Kemampuan merencanakan, menyelesaikan dan mengevaluasi tugas didalam batasan-batasan yang ada secara sistematis
- Kemampuan bekerja dalam tim lintas disiplin dan lintas budaya.
- Kemampuan untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dan mematuhi etika profesi dalam menyelesaikan permasalahan teknik.
- Kemampuan memahami kebutuhan akan pembelajaran sepanjang hayat, termasuk akses terhadap pengetahuan terkait isu-isu kontemporer yang relevan.
D. Capaian Pembelajaran Pengetahuan (rumpun Teknik Elektro)
- Kemampuan mendapatkan dan menerapkan pengetahuan matematika level universitas termasuk kalkulus integral diferensial, aljabar tinier, variable kompleks, serta probabilitas dan statistik
- Kemampuan menerapkan pengetahuan dan praktikum fisika dan sains dasar lain yang sesuai dengan nama program studi
- Kemampuan menerapkan pengetahuan komputasi yang diperlukan untuk menganalisa dan merancang divais atau sistem kompleks
- Kemampuan menerapkan pengetahuan inti (core knowledge) bidang teknik elektro termasuk rangkaian elektrik, sistem dan sinyal, sistem digital, elektromagnetik, dan elektronika
- Kemampuan menerapkan pengetahuan keluasan (breadth knowledge) yang mencakup sejumlah topik kerekayasaan yang sesuai dengan nama program studi
- Kemampuan menerapkan setidaknya satu bidang pengetahuan kedalaman (depth knowledge) yang sesuai dengan nama program studi
- Kemampuan menerapkan dan keterampilan yang diperoleh dari perkuliahan sebelumnya dalam kegiatan desain rekayasa.
Petunjuk/Penjelasan lanjutan:
- Prodi dapat menambahkan sendiri CP Keterampilan Khusus dan CP Pengetahuan sesuai kekhasan dan ketersediaan sumber daya masing-masing
- Universitas tempat bemaung prodi dapat menambahkan CP Sikap dan CP Keterampilan umum, jika diperlukan
- Rumusan CP di atas memiliki poin yang termasuk banyak, sehingga simplifikasinya tentu lebih diharapkan untuk implementasi dan asesmen ketercapainnya
- Rumusan CP usulan forum prodi sejenis, termasuk FORTEI, adalah pada CP Keterampilan Khusus dan CP Pengetahuan.
- Rumusan CP di atas adalah CP minimal yang mesti dipenuhi oleh setiap prodi.
- Sebagai rujukan, CP Sikap dan CP Keterampilan umum di atas tidak dapat dikurangi. Namun, setiap program studi dapat merumuskan capaian pembelajarannya dengan kalimat sendiri asalkan terdapat matriks yang menyajikan hubungan antara CP prodi dengan rumusan CP di atas
- Pada outcome based education, CP mesti dapat diukur secara langsung dengan “rubric” untuk proses perbaikan berkelanjutan. Sejumlah CP Sikap dan lainnya akan memiliki masalah dalam pengukuran ketercapaiannya
- Prodi dapat cukup mencantumkan CP Keterampilan Khusus dan CP Pengetahuan sebagai CP prodi dan kemudian menyediakan matriks yang menyajikan keterkaitannya terhadap CP Sikap dan CP Keterampilan Umum. Dengan demikian, kesulitan pengukuran terhadap CP yang banyak dapat dihindari.
- Di level intemasional, Program studi teknik (engineering), terutama rumpun Teknik Elektro, mensyaratkan pengetahuan yang kuat dan cukup pada fisika dan sains dasar lain (sesuai nama program studi) serta pada matematika tingkat universitas. CP Pengetahuan (a) & (b) diperlukan untuk memastikan hal tersebut.
- CP Pengetahuan di atas juga sekaligus sebagai garis besar pemenuhan tingkat kedalaman dan keluasan pada standar isi pembelajaran yang dimaksud pada Bagian Ketiga, Pasal 9 Permenristekdikti No.44/ 20 15
- Setelah CP Pengetahuan di atas, rekomendasi Kurikulum Inti FORTEI 2014 dapat digunakan sebagai rujukan lanjutan dan praktis bagi kurikulum rumpun Teknik Elektro (termasuk ranah pembelajaran Bloom yang diharapkan)