FAQs (Frequently Asked Questions)

Apa manfaat/benefit menjadi anggota FORTEI?

Berikut beberapa manfaat/benefit menjadi anggota FORTEI:

  1. Mendapatkan kartu anggota FORTEI
  2. Dapat berpartisipasi dalam kegiatan FORTEI (workshop kurikulum, workshop penyusunan proposal, dll)
  3. Mendapatkan harga spesial untuk conference / seminar / event lain yang diselenggaran perguruan tinggi anggota FORTEI
  4. Peluang networking dan partnership antar sesama rumpun teknik elektro dan program studi sejenis di Indonesia yang tergabung menjadi anggota FORTEI (tergabung dalam group WA)

Bagaimana prosedur pendaftaran atau perpanjangan keanggotaan FORTEI?

Prosedur pendaftaran maupun perpanjangan anggota FORTEI dapat diakses pada laman web berikut ini: PENDAFTARAN ANGGOTA FORTEI
atau dapat langsung mengisi formulir pendaftaran/perpanjangan pada formulir berikut ini: http://fortei.org/member

Apa perbedaan perpanjangan dengan pendaftaran baru keanggotaan FORTEI?

Perpanjangan hugm.id/forteiindividuanya bisa dilakukan jika status tahun sebelumnya aktif. Sedangkan jika status tahun sebelumnya tidak aktif atau belum menjadi anggota maka dianggap sebagai pendaftaran baru.

Berapa biaya yang harus dibayarkan untuk menjadi anggota FORTEI?

Untuk pendaftaran anggota baru: Rp 200.000,00
Untuk perpanjangan anggota lama: Rp 150.000,00

Bagaimana cara konfirmasi pembayaran pendaftaran anggota FORTEI?

Setelah melakukan transfer ke rekening Virtual Account Perkumpulan FORTEI, mohon untuk menghubungi admin melalui Ticket Support yang ada di SIM FORTEI atau menghubungi admin melalui nomor WA yang disediakan.

Berapa lama periode keanggotaan FORTEI? Apakah saya harus melakukan perbaruan secara berkala? Bagaimana jika saya mendaftar di pertengahan tahun?

Keanggotaan FORTEI berlaku selama satu tahun dari tanggal 1 Januari – 31 Desember tahun berjalan
Karena itu, status keanggotaan harus diperbarui secara berkala dengan melakukan perpanjangan keanggotaan FORTEI
Jika Bapak/Ibu mendaftar di pertengahan tahun, status keanggotaan tetap akan berakhir pada 31 Desember tahun berjalan. Sebagai contoh Bapak/Ibu mendaftar pada tanggal 6 Agustus 2025, maka status keanggotaan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan harus dilakukan perpanjangan untuk periode keanggotaan pada tahun 2026.